Yonif 122/TS bersama Denpom 1/5 Pematang Siantar mengamankan seorang pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Kota Pematang Siantar

 

Narkoba jenis sabu dan ganja

Pematangsiantar, Yonif 122/TS bersama Denpom 1/5 Pematang Siantar mengamankan seorang  dari Jln. Sinabung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Sumut, Jumat (12/02/2016) sekitar pukul 16.35 WIB.

Diketahui bernama FD. Simanjuntak (27),yang saat ini telah diamankan di Denpom 1/5 Pematang Siantar, Anggota Yonif 122/TS yang dipimpin Lettu Inf Aris bersama Denpom 1/5 P. Siantar, Kapten CPM Zulkipli juga mengamankan sebanyak 73 paket shabu dan 4 paket daun ganja, selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba, tim gabungan juga berhasil mengamankan bukti lainnya dari tersangka berupa Uang tunai sebesar Rp. 130.000, 1 set tiktak rokok, 1 buah Flash disk, 3 buah Mancis, 1 buah Dompet, 1 unit Handphone Nokia dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Dari hasil penyelidikan ternyata di tempat tersebut memang benar ada peredaran Narkoba, selanjutnya setelah mengetahui siapa pengedar barang haram tersebut, lalu kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FD. Simanjuntak beserta barang bukti (BB) Narkoba jenis shabu 73 paket dan ganja sebanyak 4 paket langsung kita boyong ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (moa/dd)

 

Comments